"Ketika Rukun Masuk Ruang Anggaran"
Pekan ini sebuah lembaga keagamaan mengusulkan agar negara mengakui zakat sebagai instrumen yang meringankan beban pajak, dengan kekhawatiran bahwa seorang Muslim sedang menanggung "pajak ganda". Di media sosial, potongan video pendek beredar dengan pertanyaan sederhana: setuju atau tidak? Bagi mahasiswa yang belajar ekonomi, hukum, atau kebijakan publik, isu ini menarik justru karena ia memindahkan sesuatu yang selama ini duduk di ranah privat — hubungan seorang hamba dengan Tuhannya — ke atas meja anggaran negara. Dan begitu sesuatu masuk ke meja anggaran, ia mulai diukur dengan bahasa efisiensi, insentif, dan neraca. Pertanyaannya: apa yang menguap ketika sebuah rukun ibadah diterjemahkan menjadi baris dalam kalkulasi fiskal?
Lensa pertama datang dari ekonomi publik. Argumennya rapi: mengakui zakat sebagai pengurang pajak akan menaikkan kepatuhan, memperbesar dana sosial terkelola, dan menghindari beban ganda yang tidak efisien. Implikasinya, zakat diperlakukan sebagai instrumen kesejahteraan yang setara dengan pajak. Tetapi celah lensa ini ada: begitu zakat dinilai semata dari fungsi redistributifnya, motif di baliknya menjadi tidak relevan bagi negara — yang penting uang mengalir ke penerima. Pertanyaan yang muncul: jika sebuah ibadah dihargai hanya karena keluarannya terukur, apa jadinya nilai-nilai yang justru tidak terukur di dalamnya?
Lensa kedua datang dari hukum dan keadilan fiskal. Dari sini, keluhan "pajak ganda" terdengar sah: warga negara Muslim membayar pajak seperti yang lain, lalu membayar zakat sebagai kewajiban agama, sementara warga lain hanya menanggung satu beban. Maka mengkreditkan zakat terhadap pajak tampak sebagai koreksi keadilan. Namun celahnya: kerangka ini menyamakan tabiat dua kewajiban yang berbeda asalnya — pajak lahir dari kontrak sosial dan otoritas negara, zakat lahir dari perintah ilahi dan menyasar delapan golongan yang spesifik. Menyetarakan keduanya demi keadilan fiskal bisa jadi malah mengaburkan bahwa keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda. Pertanyaannya: apakah keadilan dicapai dengan menyamakan dua hal yang berbeda, atau justru dengan mengakui perbedaannya?
Lensa ketiga datang dari teologi. Dalam kerangka ini, zakat bukan pertama-tama soal berapa yang berpindah, melainkan soal siapa yang berpindah di dalam diri si pemberi. QS. Al-Mu'minun: 4 menyebut ciri mukmin yang beruntung sebagai mereka yang "menunaikan" zakat — kata kerja aktif, bukan sekadar meyakini. Zakat, dalam lensa ini, adalah latihan melepaskan cinta pada harta; ia ibadah tazkiyah, penyucian jiwa. Celah yang harus diakui: lensa ini bisa terdengar mengabaikan dimensi struktural — seolah yang penting hanya kesalehan batin individu, bukan sistem distribusi yang adil. Pertanyaan yang muncul: mungkinkah sebuah amal menuntut kejernihan niat sekaligus keadilan struktur, tanpa mengorbankan salah satunya?
Lensa keempat datang dari sosiologi kepercayaan. Wacana ini mengandaikan bahwa lembaga pengelola — negara maupun badan zakat — cukup dipercaya untuk menyalurkan dana secara amanah. Di sinilah letak simpul yang sesungguhnya: sebagus apa pun desain kebijakannya, ia berdiri di atas modal kepercayaan publik. QS. Fussilat: 7 bahkan mengaitkan keengganan berzakat dengan lemahnya keyakinan pada hari perhitungan — mengingatkan bahwa di ujung, ini soal ke mana hati bersandar. Celahnya: kepercayaan tidak bisa dilegislasi; ia dibangun pelan lewat transparansi dan bukti, dan runtuh cepat oleh satu skandal. Pertanyaan yang menggantung: bisakah sebuah kebijakan yang secara teknis benar tetap gagal, hanya karena tanah kepercayaan di bawahnya belum cukup padat?
Lalu apa yang bisa dilakukan seorang mahasiswa di tengah perdebatan setinggi ini? Cukup banyak, sebenarnya, dan tidak harus menunggu jadi pembuat kebijakan. Di kos atau kontrakan, seorang mahasiswa yang sudah berpenghasilan dari kerja paruh waktu bisa mulai menghitung sendiri zakatnya secara jujur, memisahkannya dari sekadar "sisa uang jajan yang disumbangkan". Di kelas ekonomi atau hukum, isu ini bisa diangkat sebagai studi kasus yang jujur — bukan untuk memenangkan satu sisi, tetapi untuk melatih diri melihat sebuah persoalan dari empat lensa sekaligus. Di organisasi kemahasiswaan yang mengelola dana, prinsip yang sama berlaku dalam skala kecil: transparansi pengelolaan uang iuran adalah miniatur dari soal kepercayaan yang sedang diperdebatkan di level negara. Dan bagi yang tertarik pada riset, membandingkan model zakat-kredit-pajak di beberapa negara Muslim bisa menjadi bahan tulisan yang lebih berbobot daripada sekadar berkomentar di kolom video pendek.
Pada akhirnya, mungkin yang paling penting bukan menemukan jawaban final atas apakah zakat layak jadi pengurang pajak. Yang lebih berharga adalah menyadari bahwa setiap lensa yang dipilih sebagai prioritas — efisiensi, keadilan fiskal, kesalehan batin, atau kepercayaan institusional — selalu menyisakan celah yang ditutup oleh lensa lain. Sebuah rukun yang masuk ke ruang anggaran tidak otomatis kehilangan ruhnya; tetapi ia juga tidak otomatis mempertahankannya. Yang menentukan bukan letak zakat di atas kertas kebijakan, melainkan apa yang tetap hidup di dalam hati orang yang menunaikannya.
Pertanyaan
- Q · 01
Bukankah ini cuma soal teknis perpajakan? Kenapa harus dibawa-bawa ke teologi segala?
ASebagian benar — desain teknisnya memang urusan ekonom dan legislator. Tapi objek yang sedang didesain ini bukan komoditas netral; ia ibadah dengan makna spesifik bagi jutaan orang. Mengabaikan dimensi maknanya justru membuat kebijakan buta terhadap alasan kenapa orang menunaikannya sejak awal. Teknis dan makna di sini tidak terpisah.
- Q · 02
Kalau tujuannya baik — dana sosial makin besar — kenapa mempersoalkan niat? Bukankah hasilnya yang penting?
AUntuk penerima zakat, betul, yang terasa adalah bantuannya, bukan niat si pemberi. Tapi bagi keberlanjutan sistemnya, motif itu penting: amal yang lahir dari kesadaran ibadah cenderung lebih konsisten daripada yang lahir dari insentif pajak, yang bisa menguap begitu insentifnya dicabut. Jadi memperhatikan niat bukan idealisme kosong; ia justru pragmatis.
- Q · 03
Kenapa selalu Islam yang dituntut menyesuaikan diri dengan sistem ekonomi modern, bukan sebaliknya?
APertanyaan yang adil. Tapi kerangkanya bisa dibalik: zakat sudah punya arsitektur distribusi yang matang jauh sebelum negara fiskal modern ada — delapan golongan penerima, ambang nisab, kadar yang jelas. Jadi ini bukan Islam yang mengekor; ini dua sistem yang bertemu, dan yang menarik justru menelaah apa yang bisa saling melengkapi tanpa salah satu menelan yang lain.
- Q · 04
Bukankah mengaitkan agama dengan kebijakan negara itu justru berbahaya, membuka pintu politisasi?
ARisiko itu nyata dan tidak perlu ditutup-tutupi. Tapi perlu dibedakan: mengakomodasi kewajiban agama warga dalam desain fiskal berbeda dari menjadikan agama alat politik. Yang pertama soal pelayanan pada warga; yang kedua soal perebutan kuasa. Kuncinya ada pada transparansi dan pengawasan publik — justru di situ mahasiswa punya peran.
- Q · 05
Saya sendiri jarang bayar zakat dan tidak terlalu religius. Apakah pembahasan ini masih relevan buat saya?
ASangat relevan, karena inti persoalannya bisa dibaca tanpa iman sekalipun: bagaimana sebuah masyarakat mengelola kepercayaan, keadilan distribusi, dan motif di balik kontribusi warganya. Zakat di sini hanya satu contoh dari pertanyaan yang jauh lebih luas — dan pertanyaan itu menyangkut siapa pun yang tinggal dalam sebuah masyarakat, beriman atau tidak.
