"Ketika Keadilan Pindah ke Jalanan"
Pekan ini linimasa dipenuhi rekaman yang polanya serupa: seseorang dituduh, lalu dihakimi di tempat oleh kerumunan — kadang berujung nyawa. Di lini lain, sekelompok orang yang mengaku penagih utang menghentikan paksa kendaraan, dan sebuah keluarga kehilangan mobil yang sudah dicicil bertahun-tahun. Reaksi publik terbelah antara ngeri dan diam-diam setuju: "biar kapok." Di titik itu ada satu pertanyaan yang jarang diajukan secara jernih — kenapa, di negeri yang punya kepolisian dan pengadilan, sebagian orang merasa lebih cepat dan lebih "adil" mengeksekusi hukuman sendiri di jalanan? Fenomena ini bukan sekadar soal emosi sesaat; ia adalah gejala dari sesuatu yang lebih dalam, dan layak dibedah dengan beberapa lensa sekaligus.
Lensa pertama datang dari ekonomi kelembagaan. Main hakim sendiri, terutama dalam kasus penagihan utang, bisa dibaca sebagai penegakan kontrak yang di-outsource ke kekerasan karena jalur formal dianggap mahal, lambat, dan tak pasti. Ketika biaya menuntut hak lewat pengadilan lebih besar daripada nilai yang diperebutkan, aktor rasional memilih jalan pintas: sewa massa, pakai intimidasi. Implikasinya, kekerasan menjadi "efisien" secara biaya. Tetapi celah lensa ini jelas: ia mereduksi manusia menjadi kalkulator untung-rugi dan menganggap keadilan sekadar soal efisiensi transaksi. Pertanyaan yang muncul: kalau efisiensi jadi ukuran, apakah menindas yang lemah dibenarkan selama itu "murah"?
Lensa kedua ditawarkan sosiologi. Hukuman kerumunan adalah bentuk solidaritas mekanik — kelompok menegaskan batas moralnya dengan menghukum bersama, dan dalam kerumunan tanggung jawab individu larut. Di sini teori lama tentang runtuhnya kepercayaan (anomie) bertemu dengan fanatisme kelompok. Menariknya, Islam sejak awal menandai bahaya ini. Sebuah riwayat mengisahkan dua pemuda dari kelompok berbeda berselisih lalu masing-masing meneriakkan seruan golongannya, dan Nabi ﷺ menegurnya keras sebagai "seruan jahiliyah" yang busuk (Sahih Muslim 2584a). Logika kerumunan yang membela "kita" melawan "mereka" tanpa menimbang benar-salah persis itulah yang ditolak. Celah lensa ini: sosiologi pandai menjelaskan bagaimana kerumunan terbentuk, tetapi ia berhenti sebagai deskripsi — ia tidak menjawab apakah tindakan itu adil, hanya menjelaskan mengapa ia terjadi.
Lensa ketiga bersandar pada teori hukum, khususnya asas pembuktian. Prinsip bahwa beban bukti ada pada penuduh, bukan pada yang dituduh, adalah fondasi peradaban hukum. Nabi ﷺ merumuskannya ringkas: seandainya tuntutan dikabulkan hanya berdasarkan klaim, niscaya orang akan menuntut darah dan harta siapa pun (Sahih Muslim 1711a). Praduga tak bersalah bukan kelemahan sistem; ia justru tembok yang melindungi kita semua dari tuduhan sewenang-wenang. Kerumunan yang menghukum berdasarkan viralnya sebuah video adalah kebalikan persis dari asas ini. Namun celah lensa prosedural juga nyata: prosedur bisa dibajak oleh yang berkuasa, dan keadilan yang terlalu lambat dirasakan korban sebagai keadilan yang ditolak. Pertanyaannya: bagaimana mempertahankan asas pembuktian tanpa membuat korban merasa ditinggalkan?
Lensa keempat, teologis, meletakkan seluruh persoalan pada poros adl dan zhulm. Kezaliman, sabda Nabi ﷺ, adalah kegelapan berlapis pada Hari Kiamat (Sahih Muslim 2579). Yang penting dipahami: syariat mengatur hukuman justru untuk mencabut hukuman dari tangan pribadi. Konsep qishash, misalnya, dalam kitab fiqh dijelaskan dengan syarat-syarat ketat dan dijalankan oleh otoritas yang sah, bukan oleh keluarga korban yang membalas sesukanya. Tujuannya menghentikan siklus balas dendam pribadi yang tak berujung. Celah — atau lebih tepatnya ketegangan — lensa ini: kerangka teologis mengandaikan adanya otoritas yang adil untuk menegakkannya. Lalu bagaimana bila otoritas itu sendiri, seperti tersirat dari sebagian kabar pekan ini, diduga ikut cacat? Di sinilah semua lensa bertemu pada satu simpul yang tak mudah diurai.
Apa yang bisa dikerjakan mahasiswa di ruang nyata, bukan sekadar direnungkan? Di kos dan grup angkatan, membiasakan menahan diri untuk tidak ikut menyebarkan video penghakiman sebelum duduk perkaranya jelas adalah langkah kecil yang berdampak. Di kampus, kelompok studi hukum atau pers mahasiswa bisa menerjemahkan asas praduga tak bersalah ke dalam bahasa yang mudah dicerna dan menyusun panduan ringkas kanal pengaduan resmi — konsumen, perlindungan anak, ketenagakerjaan — sehingga korban intimidasi tahu ke mana melangkah selain ke kekerasan balasan. Di organisasi, membangun mekanisme internal yang mendengar aduan berdasarkan bukti, bukan kedekatan, adalah latihan keadilan skala kecil. Dan bagi yang magang, menolak ikut memuluskan "jalan pintas" yang merugikan pihak lemah adalah bentuk keberanian yang jarang tercatat tetapi membentuk karakter.
Pada akhirnya, tak satu pun lensa menutup seluruh celah. Yang lebih jujur untuk diakui adalah bahwa ketegangan antara ketertiban-dari-atas dan tuntutan-keadilan-dari-bawah bersifat permanen; ia tidak selesai dengan satu slogan. Sumbangan tradisi Islam bukanlah menghapus tuntutan orang yang terzalimi — hak itu justru diakui — melainkan menyalurkannya ke dalam proses yang tertib agar tuntutan yang sah tidak berubah menjadi kegelapan yang baru. Barangkali di situlah letak ujiannya: bukan pada apakah kita marah pada ketidakadilan, tetapi pada apakah kemarahan itu membuat kita lebih adil, atau justru menyeret kita ke barisan yang kita kutuk.
Pertanyaan
- Q · 01
Bukankah ini masalah sistem hukum yang rusak, bukan urusan moral personal? Ngapain menyalahkan orang yang frustrasi?
ASebagian benar — sistem yang lambat memang memproduksi frustrasi, dan itu harus dibenahi di level kebijakan. Tapi "sistem rusak" tidak otomatis membuat setiap tindakan pribadi netral secara moral. Justru ketika sistem lemah, pilihan individu untuk tidak menambah kekerasan menjadi lebih menentukan, bukan kurang. Reformasi struktural dan tanggung jawab personal bukan dua hal yang saling meniadakan.
- Q · 02
Kenapa harus pakai dalil agama untuk soal hukum modern? Bukankah itu mencampur ranah yang seharusnya sekuler?
ADalil di sini tidak dipakai sebagai palu yang menutup diskusi, melainkan sebagai salah satu lensa yang menawarkan kerangka. Asas "beban bukti pada penuduh" yang dirumuskan empat belas abad lalu ternyata berhimpit dengan praduga tak bersalah dalam hukum modern. Kesamaan ini menarik justru karena lintas-tradisi, bukan karena satu mengklaim yang lain.
- Q · 03
Apa bedanya artikel ini dengan moralisme generik "jangan main hakim sendiri" yang semua orang juga tahu?
APerbedaannya pada diagnosis, bukan kesimpulan. Semua orang tahu main hakim sendiri buruk; yang jarang dibedah adalah mengapa ia terasa masuk akal bagi pelakunya — soal biaya transaksi, runtuhnya kepercayaan, dan celah otoritas. Tanpa memahami daya tariknya, larangan apa pun hanya jadi khotbah yang mudah diabaikan.
- Q · 04
Kalau otoritas hukum sendiri diduga korup, bukankah menyerahkan keadilan pada mereka justru naif?
AItu pertanyaan paling tajam, dan jawabannya tidak nyaman: ya, mempercayai otoritas yang cacat memang problematik. Tapi alternatifnya — setiap orang menghakimi sendiri — terbukti melahirkan korban yang jauh lebih banyak dan acak. Jalan yang lebih masuk akal adalah menuntut perbaikan otoritas sekaligus menolak melegitimasi kekerasan privat, bukan memilih salah satu.
- Q · 05
Saya tidak religius dan tidak salat. Apakah prinsip-prinsip ini masih relevan buat saya?
ARelevan, karena argumen intinya tidak bergantung pada keimanan personal. Praduga tak bersalah, penolakan atas hukuman kerumunan, dan gagasan bahwa membalas kezaliman dengan kezaliman hanya melipatgandakan korban — semuanya bisa diuji dengan nalar etis biasa. Kerangka agama menambah kedalaman, tetapi kesimpulannya bisa dijangkau siapa pun yang serius memikirkan keadilan.
