"Siapa yang Menanggung Ongkos Bumi?"
Pekan lalu, langit di sejumlah kota Kalimantan berubah warna karena kabut asap yang tebal, dan angka penderita gangguan pernapasan naik cukup tajam. Di saat yang sama, muncul pertanyaan publik tentang ada-tidaknya keuntungan ekonomi tersembunyi di balik kebakaran hutan dan lahan tersebut, sementara aparat menyatakan sejumlah kasus dugaan pembakaran sengaja tengah diproses secara hukum. Dua fakta ini — udara yang memburuk dan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan — berdiri berdampingan, dan celah di antara keduanya layak dibedah lebih jauh daripada sekadar disimpulkan sebagai kebetulan.
Lensa pertama datang dari ekonomi. Membuka lahan dengan cara membakar jauh lebih murah dan cepat dibandingkan metode mekanis, sehingga insentif ekonominya nyata bagi pihak yang mengendalikan lahan tersebut. Implikasinya, biaya sebenarnya dari praktik ini — kabut asap, gangguan kesehatan, gangguan penerbangan — menjadi biaya eksternal yang ditanggung publik luas, bukan oleh pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran itu sendiri. Tetapi celah lensa ini ada: fokus semata pada insentif ekonomi mengabaikan pertanyaan tentang siapa yang paling menanggung akibat, yang sering kali bukan pihak yang paling diuntungkan. Pertanyaan yang muncul: sistem insentif macam apa yang bisa disebut adil, ketika keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak sementara kerugian menyebar ke jutaan pasang paru-paru?
Lensa kedua datang dari psikologi sosial. Ketika bencana datang bertubi-tubi dan terasa di luar kendali, sebagian orang mencari kepastian dengan menyematkan label sederhana — salah satunya label azab pada badai yang melanda Aceh pekan ini. Implikasinya, label semacam itu memberi rasa kendali kognitif: seolah ada sebab-akibat moral yang bisa dijelaskan, sehingga dunia terasa lebih bisa diprediksi. Tetapi celah lensa ini besar: kebutuhan psikologis akan kepastian tidak boleh dipenuhi dengan cara menyalahkan korban yang sudah menderita. Pertanyaan yang muncul: kalau kebutuhan akan makna di tengah ketidakpastian itu nyata dan manusiawi, bagaimana sebuah keyakinan bisa menyediakan makna tanpa jatuh ke jebakan menyalahkan korban?
Lensa ketiga datang dari fikih klasik tentang kepemilikan tanah. Dalam pembahasan ihya' al-mawat — menghidupkan tanah yang mati — disebutkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan siapa pun dianjurkan untuk dihidupkan kembali, bukan dibiarkan atau dirusak. Implikasinya, konsep kepemilikan dalam kerangka ini bersifat fungsional dan bersyarat, bukan mutlak — manusia adalah khalifah yang mengelola, bukan pemilik tunggal yang bebas berbuat apa saja. Tetapi celah lensa ini nyata: konsep amanah semacam ini sering dikutip secara normatif dalam ceramah, namun jarang punya mekanisme penegakan yang konkret di lapangan. Pertanyaan yang muncul: kalau amanah menjaga bumi ini benar-benar serius secara teologis, kenapa penegakannya di dunia nyata sering begitu lemah?
Lensa keempat datang dari pengamatan pola kebijakan. Karhutla bukan kejadian baru — ia berulang nyaris setiap musim kemarau, dengan pola yang serupa: titik api muncul, kabut asap menyebar, respons darurat dikerahkan, lalu topik ini tenggelam begitu hujan turun. Implikasinya, pengulangan pola ini menunjukkan kegagalan struktural, bukan sekadar rangkaian insiden yang berdiri sendiri-sendiri. Tetapi celah lensa ini juga ada: menyorot kegagalan struktural yang butuh waktu panjang untuk diperbaiki bisa membuat kita mengabaikan kebutuhan mendesak korban yang sedang menghirup asap hari ini juga. Pertanyaan yang muncul: bagaimana perhatian bisa dibagi secara adil antara mendesaknya bantuan jangka pendek dan reformasi struktural jangka panjang yang jauh lebih lambat hasilnya?
Dari keempat lensa ini, ada langkah yang bisa dicoba minggu ini juga. Di kos atau kontrakan, mulai memilah sampah organik dan anorganik sebagai kebiasaan kecil yang konsisten. Di kelas atau organisasi kampus, angkat diskusi tentang bagaimana kampus sendiri mengelola limbahnya, alih-alih hanya membahas kebijakan nasional yang jauh dari jangkauan. Di media sosial pribadi, sebelum ikut membagikan ulang tuduhan tentang siapa yang membakar hutan, cek dulu apakah klaim itu berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan atau sekadar opini yang terasa masuk akal.
Yang penting bukan menemukan satu lensa yang paling benar dan menyingkirkan yang lain, melainkan menyadari bahwa lensa apa pun yang dipilih sebagai yang utama, akan menyisakan celah yang ditutup oleh lensa yang lain. Ongkos bumi ini pada akhirnya ditanggung bersama — pertanyaannya, seberapa sadar masing-masing pihak akan bagiannya.
Pertanyaan
- Q · 01
Bukannya karhutla ini masalah sistem — korporasi besar dan kebijakan tata ruang — bukan masalah personal orang biasa kayak mahasiswa?
ABetul, akar masalahnya memang struktural, dan tidak adil membebankan tanggung jawab utama ke individu yang jauh dari kendali atas lahan. Tapi pengakuan atas skala struktural ini tidak menghapus ruang tindakan personal — memilah sampah atau menahan diri menyebar tuduhan tanpa bukti tidak menyelesaikan karhutla, tapi tetap membentuk kebiasaan yang, dalam skala kolektif, ikut membentuk budaya publik yang lebih bertanggung jawab.
- Q · 02
Kenapa harus bawa-bawa fikih segala buat urusan lingkungan yang jelas-jelas ranah sains dan kebijakan?
AFikih di sini tidak menggantikan sains atau kebijakan, ia menawarkan lensa tambahan tentang bagaimana manusia memaknai relasinya dengan alam. Konsep amanah dan *ihya' al-mawat* tidak mengklaim tahu solusi teknis pemadaman api, tapi menyumbang kerangka nilai tentang kenapa merawat bumi itu penting — kerangka yang bisa berdampingan dengan sains, bukan menggantikannya.
- Q · 03
Apa bedanya nasihat soal "jangan rusak bumi" ini dengan omongan generik yang sudah sering didengar semua orang?
APerbedaannya ada pada jangkarnya. Nasihat generik biasanya berhenti pada slogan tanpa akar argumen yang jelas. Di sini, argumennya dijangkarkan pada konsep fikih spesifik tentang status tanah dan kepemilikan, yang membawa konsekuensi logis: kalau tanah adalah amanah fungsional, maka merusaknya tanpa memperbaiki adalah pengkhianatan terhadap fungsi itu sendiri — bukan sekadar pelanggaran etika umum.
- Q · 04
Bukankah menghubungkan bencana alam dengan omongan azab-atau-bukan itu sendiri berbahaya kalau dibawa ke ranah publik yang plural?
AAda benarnya kekhawatiran itu. Tapi justru karena ruang publik plural, penting ada suara yang menjelaskan posisi teologis dengan hati-hati — bahwa musibah dipahami sebagai ujian bagi yang mengimaninya, bukan vonis untuk dijatuhkan pada orang lain. Menghindari topik ini sama sekali malah membiarkan framing yang lebih kasar mengisi ruang kosong itu.
- Q · 05
Saya bukan orang yang rajin ibadah, apa argumen soal amanah bumi ini masih relevan buat saya?
ARelevan, karena argumennya bekerja di level prinsip, bukan syarat ritual. Gagasan bahwa manusia mengelola bumi secara fungsional dan bertanggung jawab atas kerusakannya bisa diterima siapa pun yang menerima premis bahwa tindakan punya konsekuensi — terlepas dari seberapa rajin ritual keagamaan seseorang.
