"Komisi Turun, Resah Kok Tetap Naik?"
Pekan ini publik kembali membahas kebijakan pembatasan komisi ojek daring ke angka maksimal tertentu — sebuah langkah yang di atas kertas terdengar seperti kemenangan bagi pengemudi. Tapi anehnya, keluhan soal kesejahteraan yang belum membaik justru tetap muncul, bahkan dari pengemudi yang katanya sudah diuntungkan oleh kebijakan itu. Ada jarak antara apa yang diumumkan dan apa yang dirasakan, dan jarak itu layak dibongkar lebih dari sekadar angka persentase.
Lensa pertama datang dari ekonomi insentif. Platform mengatur algoritma yang menentukan siapa dapat orderan, kapan, dan berapa jaraknya — informasi yang sepenuhnya dikuasai satu pihak. Komisi turun di atas kertas, tapi kalau volume orderan atau jarak tempuh diam-diam ikut berubah, pendapatan bersih pengemudi bisa tetap stagnan meski persentase komisinya lebih kecil. Implikasinya: angka komisi saja bukan indikator kesejahteraan yang lengkap. Tapi celah lensa ini juga ada — data internal algoritma nyaris tidak bisa diaudit dari luar, jadi klaim soal manipulasi volume orderan pun sulit dibuktikan secara pasti. Pertanyaannya: kalau satu pihak memegang seluruh data dan pihak lain hanya memegang hasil akhirnya, apakah "transparansi kebijakan" tanpa "transparansi data" benar-benar berarti sesuatu?
Lensa kedua datang dari sosiologi ketenagakerjaan. Pengemudi ojek daring, buruh kontrak, dan pekerja informal lainnya berbagi satu ciri: mereka nyaris tidak punya daya tawar kolektif. Muktamar sebuah organisasi keagamaan besar pekan ini bahkan secara eksplisit menyoroti outsourcing, kontrak kerja jangka pendek, dan pemutusan hubungan kerja sebagai isu yang butuh penguatan aturan — tanda bahwa kegelisahan ini bukan cuma milik ojol, tapi pola yang lebih luas di pasar kerja informal Indonesia. Implikasinya, perbaikan sepotong-sepotong seperti pembatasan komisi tanpa disertai mekanisme representasi pekerja, cenderung berhenti di permukaan. Celahnya: membentuk daya tawar kolektif untuk pekerja lepas yang tersebar dan tidak terikat satu kantor bukan perkara sederhana — serikat pekerja konvensional dirancang untuk pekerja tetap, bukan mitra lepas. Pertanyaannya: bentuk representasi seperti apa yang masuk akal untuk pekerja yang secara hukum bukan "karyawan," tapi secara ekonomi jelas bergantung penuh pada satu platform?
Lensa ketiga datang dari prinsip fiqh muamalah. Ada preseden menarik: dalam Sahih Muslim 1547m, seorang sahabat Nabi menceritakan kebiasaan menyewakan lahan dengan skema bagi hasil yang timpang — satu petak dijamin untuk satu pihak, petak lain untuk pihak kedua, padahal hasil kedua petak itu tidak pasti sama. Skema ini dilarang, sementara sewa dengan bayaran tetap dan jelas dibolehkan. Sebagai lensa analitis, prinsip mizan — keseimbangan risiko dan hasil antara dua pihak yang berakad — bisa dipakai membaca skema bagi hasil platform modern: siapa yang menanggung risiko ketidakpastian, dan apakah itu proporsional dengan siapa yang menikmati keuntungan pasti. Implikasinya, sebuah skema kerja bisa saja legal secara hukum positif tapi tetap timpang secara prinsip keseimbangan ini. Celahnya: preseden fiqh abad ketujuh lahir dari transaksi lahan pertanian yang sederhana, dua pihak, tanpa lapisan teknologi dan investor. Menerapkannya langsung ke ekonomi platform yang melibatkan modal ventura, subsidi harga, dan pasar dua sisi, butuh kehati-hatian supaya tidak jadi analogi yang dipaksakan. Pertanyaannya: pada titik mana sebuah analogi fiqh klasik berhenti menjelaskan dan mulai mendistorsi kompleksitas ekonomi digital?
Lensa keempat datang dari psikologi individu pekerja. Ketika sistem di luar dirinya terasa tidak bisa dikendalikan, banyak pengemudi merespons dengan menambah jam kerja — narasi "kerja lebih keras" sebagai satu-satunya tuas yang mereka pegang. Ini mirip dengan yang direkam dalam banyak riset tentang budaya kerja gig ekonomi global: individu menginternalisasi tanggung jawab struktural sebagai tanggung jawab personal. Implikasinya, pesan keagamaan tentang "usaha akan berbuah" — sekuat apa pun niatnya untuk menguatkan hati — berisiko disalahtafsirkan sebagai pembenaran untuk menerima ketimpangan struktural tanpa mempertanyakannya. Celahnya justru ada di sini: ajaran tentang keutamaan ikhtiar tidak pernah dimaksudkan untuk membungkam pertanyaan tentang keadilan sistem — dua hal itu berjalan di level yang berbeda. Pertanyaannya: bagaimana sebuah nilai spiritual tentang ketekunan pribadi bisa dijaga agar tidak diam-diam berubah fungsi menjadi alat pembenar bagi sistem yang sebenarnya butuh diperbaiki?
Dari kos, dari kelas, dari kantin kampus, ada beberapa hal konkret yang bisa dicoba pekan ini. Di kelas ekonomi atau sosiologi, kasus komisi ojol ini bisa diangkat sebagai studi kasus diskusi kelompok tentang asimetri informasi dan daya tawar kolektif — bukan sekadar teori abstrak dari buku teks. Di organisasi kemahasiswaan yang punya divisi riset atau pengabdian masyarakat, data lapangan sederhana tentang pengalaman pengemudi ojol di sekitar kampus bisa dikumpulkan sebagai bahan diskusi publik yang lebih berbasis fakta ketimbang sekadar opini viral. Di kos atau kantin, kebiasaan kecil seperti memberi ulasan jujur dan tip yang wajar untuk kurir dan pengemudi adalah langkah yang berada sepenuhnya dalam kendali individu, meski jelas bukan solusi struktural.
Empat lensa ini — ekonomi, sosiologi, fiqh muamalah, dan psikologi individu — tidak saling meniadakan satu sama lain. Masing-masing menerangi satu sisi dari persoalan yang sama, dan masing-masing punya titik buta yang hanya terlihat dari lensa yang lain. Yang penting bukan menemukan satu lensa paling benar, melainkan menyadari bahwa jarak antara komisi yang turun dan resah yang tetap naik adalah persoalan berlapis — teknis, sosial, etis, dan psikologis sekaligus — dan lapisan mana pun yang dipilih sebagai fokus, lapisan lain tetap menuntut perhatian.
Pertanyaan
- Q · 01
Bukannya ini masalah kebijakan platform dan regulator, bukan urusan personal? Kenapa solusinya cuma "kasih tip"?
ABetul, akar masalahnya memang struktural, dan tip individu tidak akan mengubah desain algoritma atau kebijakan komisi. Tapi solusi struktural dan tindakan personal tidak saling meniadakan — satu bekerja di level kebijakan, satu di level hubungan sehari-hari. Yang perlu dihindari adalah berhenti di tindakan personal seolah itu sudah cukup, padahal ia hanya pelengkap dari perjuangan yang levelnya jauh lebih besar.
- Q · 02
Kenapa pakai dalil fiqih abad ketujuh buat masalah ekonomi platform yang jelas beda konteksnya banget?
APertanyaan ini valid, dan itu sebabnya dalil di atas diposisikan sebagai lensa analitis, bukan aturan hukum yang langsung diterapkan. Prinsip keseimbangan risiko dalam akad memang lahir dari konteks berbeda, tapi prinsip abstraknya — siapa menanggung ketidakpastian, siapa menikmati kepastian — tetap relevan untuk membaca struktur insentif apa pun, termasuk yang berbasis algoritma, selama tidak dipaksakan sebagai analogi hukum satu-satu.
- Q · 03
Kalau konsumen ikut-ikutan protes atau boikot platform, bukannya yang rugi malah pengemudi sendiri karena orderan sepi?
AIni kekhawatiran yang masuk akal, dan riwayat gerakan boikot di berbagai sektor memang sering menunjukkan efek samping yang tidak terduga. Advokasi yang lebih efektif biasanya bukan boikot sepihak, melainkan tekanan yang terarah — dukungan pada kebijakan yang transparan, partisipasi dalam diskusi publik berbasis data, bukan aksi reaktif yang justru memukul pihak yang ingin dibela.
- Q · 04
Saya juga mahasiswa kos dengan budget pas-pasan, kenapa saya harus mikirin kesejahteraan orang lain dulu?
ATidak ada tuntutan untuk mengorbankan kebutuhan sendiri demi orang lain. Yang ditawarkan di sini adalah kebiasaan kecil yang nyaris tanpa biaya tambahan — ulasan jujur, cara bicara yang menghargai saat berinteraksi dengan kurir atau pengemudi. Keterbatasan finansial pribadi dan empati terhadap pekerja lain tidak berada di kutub yang saling meniadakan.
- Q · 05
Apa bedanya nasihat "kerja sama yang adil" dari fiqih ini dengan teori keadilan sosial sekuler yang sudah lama dibahas di kelas sosiologi?
ASecara substansi, banyak kesamaan — keduanya sama-sama concern pada distribusi risiko dan kekuasaan yang timpang. Perbedaannya lebih pada sumber otoritas dan motivasi akhir: kerangka fiqih menempatkan keadilan muamalah sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada Allah, bukan semata konstruksi sosial yang bisa direvisi sesuai konsensus zaman. Dua kerangka ini bisa saling memperkaya tanpa harus saling menggantikan.
